×
Biaya Nikah Di Luar KUA

Biaya Nikah Di Luar KUA Hanya Rp600.000, Jangan Mau Dipungli!

Pembaca TUNGKAL.ID | Siapapun yang hendak melangsungkan pernikahan, sebenarnya gratis jika pelaksanaannya langsung di KUA Kecamatan. Akan tetapi, banyak pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan di rumah masing-masing atau di tempat tertentu di luar KUA, seperti di hotel atau gedung sewaan, sehingga harus membayar sejumlah uang ke KUA. Nah, masih banyak yang bingung dan bertanya berapa “biaya nikah di luar KUA”?.

Ada yang bilang bayar Rp600 ribu, Rp800 ribu, Rp900 ribu, bahkan kabarnya ada yang ngasih sampai Rp1 juta lebih. Pertanyaannya, mana yang benar? Apakah ada aturan resminya? Jawabannya: Semua sudah jelas tertulis dalam Peraturan Pemerintah.

Aturannya Jelas dan Tegas

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018, setiap pelayanan nikah di luar kantor KUA Kecamatan kena tarif sebesar Rp600.000. Aturan ini bersifat nasional, artinya berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Tanjung Jabung Barat.

Pasal 5 ayat (2) PP tersebut menegaskan bahwa biaya itu digunakan untuk transportasi serta jasa profesi sebagai penerimaan dari KUA Kecamatan. Jadi, tidak ada lagi alasan untuk menambah tarif sesuka hati.

Kenapa Biaya Nikah di Luar KUA Bisa sampai Rp1 Juta?

Dalam praktiknya, tidak sedikit pasangan yang akhirnya menyetor uang lebih ke KUA. Alasan yang kerap muncul adalah karena uang saksi, jarak lokasi, uang penghulu, atau sekadar “uang terima kasih.” Namun, di sinilah masyarakat perlu sadar, semua alasan di luar aturan resmi tidak bisa jadi pembenaran.

Kalau tarif resmi Rp600 ribu berubah jadi Rp700 hingga Rp1 juta, berarti ada pihak yang mencoba mencari keuntungan pribadi. Inilah yang disebut pungutan liar (pungutan di luar aturan resmi).

Jangan Diam, Laporkan!

Pernikahan adalah momen sakral, jadi jangan menciderainya dengan praktik pungli, apalagi membawa embel-embel agama. Karena itu, masyarakat jangan diam. Jika Anda atau kerabat mengetahui ada pejabat KUA Kecamatan yang minta biaya lebih dari Rp600 ribu, laporkan ke Kementerian Agama atau aparat yang berwenang.

Setiap pembayaran di luar ketentuan adalah tidak sah secara hukum. Ingat, aturan sudah jelas. Membayar lebih di luar aturan sama saja ikut membiarkan praktik kotor berjalan.

Transparansi biaya nikah bukan hanya soal uang, tetapi juga soal keadilan. Maka dari itu, dengan kritis menolak pungli, kita ikut menjaga marwah pernikahan dan melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan. Setor resmi ke KUA hanya Rp600 ribu. Titik. Selebihnya, pungli. Laporkan!

Post Comment