Halo pembaca tungkal.id yang baik hati | Pernahkah Anda merasa ragu saat hendak memarkirkan kendaraan di tepi jalan, lalu muncul pertanyaan: “Sebenarnya berapa sih biaya parkir di Kuala Tungkal?” Pertanyaan ini cukup wajar, apalagi jika Anda baru pertama kali datang atau sekadar singgah sebentar di kota kecil yang ramai aktivitas perdagangan ini. Mengetahui tarif resmi parkir tentu akan membuat Anda lebih tenang dan terhindar dari kebingungan.
Di Kuala Tungkal, retribusi parkir diatur secara jelas. Pemerintah menetapkan tarif standar yang berlaku di tepi jalan umum (sesuai dengan Perda Tanjab Barat No. 1 Tahun 2024). Artinya, setiap pengendara punya acuan resmi, sehingga tidak perlu khawatir soal biaya yang tidak wajar.
Tarif Resmi Parkir di Kuala Tungkal
Berdasarkan aturan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, berikut daftar biaya parkir kendaraan:
- Kendaraan bermotor roda 2: Rp1.000 per sekali parkir
- Kendaraan bermotor roda 4: Rp2.000 per sekali parkir
- Kendaraan bermotor roda 6: Rp3.000 per sekali parkir
- Kendaraan bermotor di atas roda 6: Rp5.000 per sekali parkir
Dengan tarif ini, pengendara bisa memperkirakan biaya sejak awal. Misalnya, jika Anda menggunakan motor dan berhenti beberapa kali di lokasi berbeda, maka biaya parkir yang Anda keluarkan tinggal dikalikan jumlah titik parkir.
Jangan Sampai Kena Pungutan Liar (Pungli)
Sebagian orang menganggap biaya parkir hanyalah hal kecil. Namun, ketika perjalanan cukup sering dan singgah di banyak lokasi, biaya tersebut bisa terasa juga. Selain itu, mengetahui tarif resmi membantu kita untuk lebih berani menegur apabila ada pungutan di luar ketentuan (Pungli/Pungutan Liar).
Di sisi lain, retribusi parkir juga memiliki manfaat untuk pembangunan daerah. Uang yang Anda bayarkan akan masuk ke kas daerah dan pada akhirnya berguna untuk mendukung pembangunan, termasuk perbaikan fasilitas umum. Jadi, meskipun nominalnya kecil, kontribusi setiap pengendara sangat berarti.
Singkatnya, biaya parkir di Kuala Tungkal tergolong murah dan terjangkau. Pemerintah sudah menetapkan standar yang jelas: mulai dari Rp1.000 untuk motor hingga Rp5.000 untuk kendaraan besar. Jadi, lain kali kalau Anda berkunjung, tak perlu bingung lagi. Siapkan uang receh di saku, patuhi aturan, dan nikmati perjalanan Anda di Kuala Tungkal dengan lebih nyaman.
Perlu juga Anda tahu, bahwa itu cuma biaya parkir di tepi jalan umum ya. Biaya parkir di tempat wisata beda lagi. Silahkan baca di artikel ini –> Parkir di Tempat Wisata di Kuala Tungkal.
Post Comment